Jakarta (ANTARA Aceh) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah akan melantik calon kepala Polri Komjen (Polisi) Badrodin Haiti dan Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum telah menyetujui pencalonan Badrodin.
"Kita tahu semua, kan tidak ada calon lain dan Badrodin cukup baik orangnya," katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis.
Ketentuan batas waktu 20 hari itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, yang menyebutkan apabila sampai 20 hari DPR tidak memberikan jawaban, maka calon yang diajukan oleh presiden dianggap disetujui oleh Dewan.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Antara di Gedung DPR, Badrodin Haiti telah memaparkan delapan misi yang akan dijalankannya apabila dilantik menjadi kapolri, dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di Ruang Rapat Komisi III.
"Jika saya diberi amanah menjadi kapolri, visi saya adalah pemantapan soliditas profesionalisme Polri yang berkualitas, mandiri, dan bergotong-royong," katanya dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan misi pertama, memantapkan soliditas dengan melakukan dengan melakukan reformasi internal Polri bidang sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, dan anggaran.
Kedua, menurut dia, melaksanakan revolusi mental SDM Polri melalui perbaikan sistem rekrutmen, peningkatan kesejahteraan, pendidikan, dan latihan serta pengawasan.
"Ketiga, memperkuat kemampuan pencegahan kejahatan dengan landasan prinsip Pemolisian Proaktif (proaktif policing) dan Pemolisian yang berorientasi pada penyelesaian akar masalah atau 'problem oriented policing'," ujarnya.
Keempat, ujar Badrodin, memacu terbentuknya postur Polri yang lebih dominan sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat. Misi kelima kata dia, meningkatkan pelayanan yang lebih prima kepada publik
"Misi saya keenam, meningkatkan kemampuan deteksi untuk memahami potensi akar masalah gangguan kamtibmas," ujarnya.
Misi ketujuh menurut dia, meningkatkan kemampuan mediasi dan solusi nonrepresif lainnya dalam menyelesaikan masalah sosial yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Dan keenam ujar Badrodin, dirinya akan meningkatkan kemampuan penegakan hukum yang profesional, terutama penyidikan ilmiah, guna menekan angka empat jenis kejahatan.
"Situasi Kamtibmas saat ini ada empat kejahatan seperti tindak pidana korupsi, narkoba, terorisme, dan ancaman ISIS serta konflik di Papua serta aksi anarkis dan kejahatan masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan visi dan misinya tersebut didasari perkembangan kondisi global, nasional dan ancaman serta tuntutan arah kebijakan pemerintah seperti rencana strategis.
"Kita tahu semua, kan tidak ada calon lain dan Badrodin cukup baik orangnya," katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis.
Ketentuan batas waktu 20 hari itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, yang menyebutkan apabila sampai 20 hari DPR tidak memberikan jawaban, maka calon yang diajukan oleh presiden dianggap disetujui oleh Dewan.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Antara di Gedung DPR, Badrodin Haiti telah memaparkan delapan misi yang akan dijalankannya apabila dilantik menjadi kapolri, dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di Ruang Rapat Komisi III.
"Jika saya diberi amanah menjadi kapolri, visi saya adalah pemantapan soliditas profesionalisme Polri yang berkualitas, mandiri, dan bergotong-royong," katanya dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan misi pertama, memantapkan soliditas dengan melakukan dengan melakukan reformasi internal Polri bidang sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, dan anggaran.
Kedua, menurut dia, melaksanakan revolusi mental SDM Polri melalui perbaikan sistem rekrutmen, peningkatan kesejahteraan, pendidikan, dan latihan serta pengawasan.
"Ketiga, memperkuat kemampuan pencegahan kejahatan dengan landasan prinsip Pemolisian Proaktif (proaktif policing) dan Pemolisian yang berorientasi pada penyelesaian akar masalah atau 'problem oriented policing'," ujarnya.
Keempat, ujar Badrodin, memacu terbentuknya postur Polri yang lebih dominan sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat. Misi kelima kata dia, meningkatkan pelayanan yang lebih prima kepada publik
"Misi saya keenam, meningkatkan kemampuan deteksi untuk memahami potensi akar masalah gangguan kamtibmas," ujarnya.
Misi ketujuh menurut dia, meningkatkan kemampuan mediasi dan solusi nonrepresif lainnya dalam menyelesaikan masalah sosial yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Dan keenam ujar Badrodin, dirinya akan meningkatkan kemampuan penegakan hukum yang profesional, terutama penyidikan ilmiah, guna menekan angka empat jenis kejahatan.
"Situasi Kamtibmas saat ini ada empat kejahatan seperti tindak pidana korupsi, narkoba, terorisme, dan ancaman ISIS serta konflik di Papua serta aksi anarkis dan kejahatan masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan visi dan misinya tersebut didasari perkembangan kondisi global, nasional dan ancaman serta tuntutan arah kebijakan pemerintah seperti rencana strategis.