Meulaboh (ANTARA Aceh) - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Jufri Hasanuddin menyatakan dirinya akan melaporkan kepada kepolisian untuk diproses bila kas bon di pemerintah kabupaten setempat senilai Rp2,8 miliar tidak segera dikembalikan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Kas bon di Pemkab Abdya dari jumlah Rp8 miliar kini tinggal Rp2,8 miliar lagi. Bila tidak dilunaskan dalam batas waktu yang telah ditetapkan maka saya akan lapor ke aparat hukum," katanya saat dihubungi di Blangpidie, Jumat.

Jufri menyatakan sebenarnya Aceh Barat Daya masuk ke dalam jajaran kabupaten yang bisa meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Akan tetapi, terkendala dengan pengelolaan keuangan yang amburadul sebelum dirinya menjadi bupati.

"WTP tidak kita dapatkan dikarenakan kas bon mencapai Rp8 miliar. Kas bon ini terjadi sejak Abdya lahir yaitu pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2012 tidak ada upaya sedikitpun pemerintah sebelumnya untuk menyelesaikannya," ungkapnya.

Jufri menambahkan, sejak dirinya dilantik menjadi Bupati Aceh Barat Daya langsung berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan agar anggaran daerah yang telah dipakai oleh pejabat sebelumnya dapat dikembalikan.

"Sekarang kas bon di Kabupaten Abdya tinggal Rp2,8 miliar lagi dari sebelumnya Rp8 miliar," kata Jufri Hasanuddin.

Bupati juga menyatakan, pihaknya telah mengambil keputusan, yakni bila kas bon dengan jumlah Rp2,8 miliar tersebut tidak dibayarkan pada tanggal 10 Juni 2015, maka dirinya akan mengajukan kepada aparat penegak hukum untuk diproses.

"Sudah saya ambil keputusan yang bahwa tanggal 10 Juni 2015 ini tidak ada yang bayar, maka akan saya ajukan kepada aparatur penegak hukum. Jadi, siapa yang bermain tanggung resiko. Karena saya ingin Abdya ini terbebas dengan persoalan yang tidak benar," tegas Jufri Hasanuddin.



Pewarta: Pewarta : Suprian
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026