Petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) provinsi Aceh bersama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh memusnahkan alat tangkap ikan jenis trawl dengan dibakar, di Banda Aceh, Kamis (16/6/2022). Ditjen PSDK Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan hingga saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil pengawasan berupa sebanyak 107 unit trawl, 18 unit rumpon, tiga unit kompresor dan satu unit kapal tanpa nama dalam wilayah hukum perairan Sumatera. ANTARA FOTO/Ampelsa.
Musnahkan alat tangkap trawl di Aceh
Kamis, 16 Juni 2022 15:31 WIB

Petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) provinsi Aceh bersama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh memusnahkan alat tangkap ikan jenis trawl dengan dibakar, di Banda Aceh, Kamis (16/6/2022). Ditjen PSDK Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan hingga saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil pengawasan berupa sebanyak 107 unit trawl, 18 unit rumpon, tiga unit kompresor dan satu unit kapal tanpa nama dalam wilayah hukum perairan Sumatera. ANTARA FOTO/Ampelsa.