Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh minta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten untuk tetap memberikan pemenuhan hak dasar terhadap ratusan pengungsi Rohingya yang kembali terdampar di tanah rencong.
"Kita tetap harus menerima mereka (pengungsi Rohingya) dengan baik, memberikan layanan dan kebutuhan dasar sepanjang mereka terdampar di daerah kita," kata Koordinator Layanan Fungsi Penegakan HAM Komnas HAM Aceh Mulia Robby Manurung, di Banda Aceh, Rabu.
Untuk diketahui, sejak kemarin sampai hari ini Aceh kembali didatangi pengungsi dari Rohingya secara bertahap, sejauh ini jumlah mereka lebih kurang mencapai 230 orang.
Di mana, pada Selasa (15/11) sebanyak 111 imigran Rohingya terdampar di pesisir pantai Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Ke-111 imigran Rohingya tersebut terdiri 73 orang di antaranya laki-laki dewasa dan 32 perempuan dewasa, lima anak dan seorang balita. Saat ini, mereka ditampung di meunasah di Desa Meunasah Lhok sembari menunggu langkah selanjutnya.
Kemudian, hari ini sekitar pukul 05.30 WIB, sebanyak 119 imigran Rohingya kembali terdampar di pesisir pantai Desa Bluka Teubai Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Adapun ke-119 imigran Rohingya tersebut terdiri 61 laki-laki dewasa, 36 perempuan dewasa, 12 anak laki-laki dan 10 anak perempuan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sedang berkoordinasi dengan lembaga internasional UNHCR dan Kantor Imigrasi Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut.
Komnas HAM Aceh mengingatkan bahwa penanganan para pengungsi Rohingya di Aceh itu tetap harus menggunakan mekanisme yang telah berlaku. Artinya mereka harus mendapatkan hak nya sebagai pengungsi.
Robby menjelaskan, Indonesia sebagai negara yang memiliki peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah memberikan pelayanan kepada pengungsi Rohingya tersebut, sembari menunggu negara pihak ketiga yang akan difasilitasi oleh UNHCR.
"Jadi sebagai negara yang didatangi kita harus memberikan hak dasar mereka seperti makanan, tempat tinggal sementara dan kebutuhan dasar lainnya. Tidak boleh menolak mereka," ujar Robby.
Sementara itu, Kepala Komnas HAM Aceh Sepriady Utama menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap pengungsi Rohingya tersebut, baik itu melakukan pemantauan, koordinasi dengan pusat, dan segera melakukan kunjungan ke lapangan.
"Komnas HAM Aceh tetap akan memonitor dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan/pihak terkait untuk memantau penanganan pengungsi Rohingya itu," demikian Sepriady.