Lhokseumawe (ANTARA) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap dua terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasatreskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya di Lhokseumawe, Senin, mengatakan, pelaku berinisial FA alias Ma (17) warga Kabupaten Pidie dan MU (32) warga Kabupaten Aceh Utara.
"Penangkapan dua pelaku tersebut dari dua kasus laporan polisi. Korban pemerkosaan adalah dua remaja putri berusia 14 dan 15 tahun, berstatus sebagai pelajar," kata Zeska Julian.
Dalam kasus pertama, kata Zeska, dengan pelaku FA. Dugaan pemerkosaan terjadi pada Selasa (13/12/2022). FA mengajak korban ke kamar mandi di sebuah sekolah di Lhokseumawe.
"Setelah berada di kamar mandi, pelaku langsung memerkosa korban. Usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku langsung meninggalkan korban," kata Zeska Julian.
Saat itu, kata Zeska Julian, ada saksi yang melihat FA keluar dari kamar mandi. Saksi langsung mendekat dan melihat korban yang berada di kamar mandi. Selanjutnya korban dibawa ke ruang guru untuk ditanyai apa yang telah korban lakukan bersama FA.
"Setelah mendengar pengakuan korban, saksi menghubungi keluarga korban dan menceritakan peristiwa tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan membuat laporan ke polisi," kata Zeska Julian.
Sedangkan kasus kedua, sebut Zeska Julian, pelecehan seksual dialami korban dengan pelaku berinisial MU di sebuah rumah di Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa (13/12/2022).
"Saat itu korban dijemput di dekat kios dengan sepeda motor dan kemudian dibawa ke sebuah rumah. Pelaku diduga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban selama empat hari berturut-turut," katanya.
Usai menjalankan aksinya, MU mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun dan memberikan uang jajan serta satu unit telepon genggam.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 46 subs pasal 47 jo Pasal 48 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan," kata Zeska Julian.
Polisi ringkus dua pemerkosa anak
Senin, 16 Januari 2023 15:36 WIB