Banda Aceh (ANTARA) - PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh mengimbau masyarakat di provinsi setempat menghindari pencurian arus listrik karena selian merugikan negara dan dapat membahayakan masyarakat luas.
“Jika dilakukan kerugian negara semakin bertambah dan perbuatan tersebut dikategorikan melawan hukum. Kemudian masyarakat sekitar juga dapat mengalami kerugian karena potensi kebakaran yang diakibatkan korsleting hubungan pendek karena pencurian arus listrik," kata General Manager PLN UID Aceh Parulian Noviandri di Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan pihaknya tidak bosan mengimbau masyarakat untuk menghindari pencurian arus listrik.
Ia mengatakan untuk menghindari potensi kerugian negara dalam pencurian arus listrik, PLN juga membentuk tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)
"Jangan menggunakan jalur ilegal sebab PLN saat ini terus memaksimalkan program penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL),” katanya.
Ia menjelaskan ada beberapa langkah yang dilakukan PLN UID Aceh agar masyarakat tidak menyalahgunakan pemakaian energi listrik yakni melakukan sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat dan pelanggan serta pemangku kepentingan agar tidak menggunakan listrik secara ilegal.
Kemudian melakukan kegiatan operasi P2TL guna mencari atau berdasar analisa data pemakaian listrik terdapat pelanggan dan atau masyarakat yg menyalahgunakan pemakaian tenaga listrik. Dalam kegiatan P2TL, petugas ikut didampingi aparat kepolisian.
P2TL adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, dan tindakan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Kemudian melakukan pemantauan secara berkala kepada seluruh pelanggan untuk melihat kondisi pemakaian listrik di lokasi-lokasi pelanggan di seluruh wilayah kerja PLN UID Aceh.
Pihaknya berharap kepada seluruh pelanggan agar dapat menggunakan listrik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga tidak bermasalah dikemudian hari apabila menggunakan listrik secara ilegal baik di rumah, tempat usaha dan juga kegiatan bisnis.