Pemkab Aceh Tengah luncurkan mal pelayanan publik
Selasa, 21 Maret 2023 18:44 WIB
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Tengah Harun Manzola selaku Koordinator MPP Aceh Tengah menyampaikan kegiatan soft opening ini sebagai pertanda bahwa MPP sudah mulai beroperasi, walau dengan keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki saat ini.
Kata dia, ada 14 OPD, tujuh instansi terkait, dan satu lembaga non pemerintah yakni Dekranasda Aceh Tengah yang menempati MPP tersebut.
Baca juga: Menpan RB sebut saat ini sedang finalisasi MPP digital
Untuk OPD seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (Rekomendasi Pola/Tata ruang), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Persetujuan Bangunan dan Gedung), Dinas Lingkungan Hidup (Rekomendasi Persetujuan Lingkungan), Dinas Perhubungan (Rekomendasi terkait Perhubungan, Lalu Lintas Angkutan, serta Amdal Lalin), dan Dinas Kesehatan (Rekomendasi Izin Praktek, Operasional RS/Puskesmas/Klinik/Apotek/Depot Obat dll).
Selanjutnya Badan Pengelola Keuangan Daerah (Rekomendasi Izin Reklame, Pembayaran PBB Pajak Reklame serta Rekomendasi BBM dan Gudang), Dinas Ketenagakerjaan (Rekomendasi bidang Ketenagakerjaan), Dinas Koperasi dan UMKM (Rekomendasi Izin Operasional dan Izin Usaha), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Rekomendasi Izin Usaha Perdagangan), Dinas Syariat Islam (Rekomendasi Izin Keramaian), Dinas Pangan (Rekomendasi Izin Bidang Pangan), Dinas Pariwisata (Rekomendasi Izin Usaha Bidang Pariwisata), Dinas Pendidikan (Rekomendasi Izin Operasional Formal & Nonformal), Disdukcapil (Administrasi Kependudukan).
Sedangkan untuk instansi terkait seperti Samsat (Pelayanan Pajak Kendaraan), Imigrasi (Persyaratan Pasport), Kemenag (Balai Nikah), Kejaksaan (Pembayaran tilang), PDAM Tirta Tawar Takengon (Pembayaran tagihan air), PLN (Tagihan Pelanggan dan Pengaduan), Bank Aceh Syariah (Pelayanan Pembayaran) serta Lembaga non pemerintah Dekranasda (Promosi Produk Kerajinan).
Baca juga: Sidak MPP Banda Aceh, Wali Kota temukan loket tanpa petugas saat jam kerja