Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kota Banda Aceh menyatakan tidak ada pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk disabilitas pada Pemilu 2024 di daerah tersebut.
"Untuk TPS khusus tidak ada. Pemilih berkebutuhan khusus memilih di TPS tempatnya domisili. Jadi, kami harap kelompok pemungutan suara nanti membuat TPS ramah bagi disabilitas," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Kamis.
Indra Milwady mengatakan jumlah TPS untuk Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan sebanyak 616 TPS yang tersebar di 90 gampong atau desa di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh.
Baca juga: KIP Aceh tetapkan sebanyak 15.922 TPS Pemilu 2024
"Jumlah pemilih setiap TPS sebanyak 300 orang. Jumlah TPS tersebut bisa bergerak, bertambah maupun berkurang, tergantung jumlah pemilih tetap Pemilu 2024 nantinya. Saat ini, KIP Banda Aceh sudah menetapkan daftar pemilih sementara," kata Indra Milwady.
Terkait daftar pemilih sementara (DPS), Indra Milwady mengatakan jumlah sebanyak 169.981 orang, meliputi Kecamatan Baiturrahman dengan pemilih sebanyak 22.295 orang dan 80 TPS.
Baca juga: KIP Lhokseumawe pemetaan potensi TPS khusus Pemilu 2024
Kemudian, Kecamatan Kuta Alam sebanyak 27.938 pemilih dan 101 TPS, Kecamatan Meuraxa sebanyak 16.317 pemilih dan 60 TPS, Kecamatan Syiah Kuala dengan 82 TPS dan 22.812 pemilih.
Serta Kecamatan Lueng Bata dengan jumlah pemilih sebanyak 17.536 orang dan 63 TPS, Kecamatan Kuta Raja sebanyak 9.182 pemilih dengan 34 TPS, Kecamatan Banda Raya sebanyak 17.898 pemilih dengan 66 TPS,
Dan Kecamatan Jaya Baru dengan pemilih sebanyak 16.716 orang dan 61 TPS, serta Kecamatan Ulee Kareng dengan pemilih sementara sebanyak 19.287 orang dam 69 TPS.
"Daftar pemilih sementara tersebut merupakan hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan beberapa waktu lalu. Data pemilih tersebut sifatnya sementara dan bisa berubah sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap atau DPT," kata Indra Milwady.
Baca juga: KIP Banda Aceh janji sediakan TPS khusus untuk warga binaan di Lapas,