Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh berjanji memperjuangkan tempat pemungutan suara (TPS) dan surat suara khusus untuk warga yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Sejauh ada regulasi dan dasar hukumnya kita berjanji akan memperjuangkan dan membuka TPS khusus di Lapas," kata Plh Ketua KIP Banda Aceh Muhammad AH, di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Muhammad AH setelah menerima informasi bahwa pada Pemilu 2019 lalu ada warga Banda Aceh di Lapas yang tidak memilih lantaran tidak adanya ketersediaan surat suara.
Hal itu, kata Muhammad, dikarenakan posisi Lapas tersebut berdomisili di Aceh Besar dan penyelenggara di kabupaten setempat tidak menyediakan surat suara kepada mereka.
"Saat ini ada ratusan warga Banda Aceh yang menjadi warga binaan, maka kita janji penuhi TPS khusus nanti di Lapas jika ada ketentuannya," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KIP Banda Aceh lainnya, Yushadi mengatakan, berdasarkan pertemuan-pertemuan dengan KPU RI, pihaknya sudah mendapatkan informasi awal kemungkinan adanya ketentuan khusus dari pusat nanti terkait permasalahan tersebut.
Artinya, penyediaan TPS dan surat suara khusus dapat diberikan untuk kondisi tertentu. Dengan teknisnya ada permintaan dari pihak terkait untuk memfasilitasi TPS khusus tersebut.
"Ada informasi awal dari KPU, nanti kemungkinan ada TPS khusus dan surat suara khusus. Jika ini nanti ada maka semua bisa teratasi," kata Yushadi.
Namun, tegas Yushadi, pihaknya masih tetap menunggu adanya dasar hukum seperti peraturan KPU mengenai hal itu, sehingga harapan adanya TPS khusus tersebut dapat implementasikan.
"Segera kami laksanakan jika sudah ada dasar hukumnya. Karena kita juga sangat ingin semua masyarakat yang memiliki hak pilih bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti," demikian Yushadi.