Blangpidie (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan sejak Kamis (06/04) mulai menyalurkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Penerima THR ini yakni para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Abdya, " kata kepala BPKD Abdya, Fakruddin pada wartawan di Blangpidie, Jumat.
Ia mengatakan THR untuk PNS dan PPPK yang tengah disalurkan tersebut dananya bersumber dari APBK Abdya tahun 2023.
Baca juga: Pekan depan 4.797 ASN dan 220 P3K di Aceh Barat terima THR, totalnya Rp22 miliar
Dirincikan, jumlah PNS dilingkungan Pemkab Abdya yang menerima THR ini seluruhnya berjumlah 3.061 orang, ditambah 186 orang PPPK.
Anggaran THR yang disalurkan untuk PNS sebesar Rp 13.789.570.100 dan untuk PPPK sebesar Rp 671.661.700.
Ia menambahkan pembiayaan THR untuk PNS dan PPPK ini diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2023 tentang teknis pembayaran, THR dan gaji ke 13. Sebab, Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 untuk mencairkan THR itu harus ada Perbup.
Baca juga: Kemnaker terima 4.058 laporan pemberian THR
"Pemberian THR kepada ASN ini, sesuai dengan amanah PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji tiga belas kepada ASN," jelas Fakhruddin.
Fakhruddin menyebutkan, besaran THR untuk ASN pada lebaran Idul Fitri 1444 Hijrah ini disesuaikan dengan penghasilan ASN di bulan Maret 2023.
"Jadi harapan kita dengan terbayarnya THR ini bisa kembali mendorong geliat ekonomi masyarakat Abdya," katanya.