Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mendesak DPR Aceh dan Pemerintah Aceh menghentikan pembahasan qanun dana otonomi khusus (otsus), karena dinilai tidak partisipatif.

Koordinator Badan Pekerja GeRAK Aceh Askhalani di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, pembahasan qanun tersebut sangat tertutup dan terkesan seperti kejar tayang. Seolah-olah ada agenda tersembunyi yang dimainkan eksekutif dan legislatif di pemerintahan provinsi.

Sebelumnya, pembagian dana otsus antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh 60 berbanding 40. Namun, dalam perjalanannya, pengelolaan di pemerintah kabupaten/kota dinilai tidak optimal.

Selain itu, kata dia, GeRAK Aceh mencatat pembahasan Qanun dana otsus tidak melibatkan pemerintah kabupaten/kota. Dan juga tidak melibatkan publik secara langsung.

"Sepertinya, pembahasan Qanun dana otsus hanya dilaksanakan dengan tim yang dibentuk oleh DPR Aceh saja. Maka, wajar pembahasan qanun ini harus dihentikan," ketus Askhalani.

Askhalani menambahkan, pengambilalihan kewenangan pemerintah kabupaten/kota oleh pemerintah provinsi dalam mengelola dana otsus akan menguatkan kembali isu pemekaran provinsi di Aceh.

"Jika pengelolaan dana otsus diambil alih oleh pemerintah provinsi, maka dipastikan pemerintah/kabupaten/kota akan sangat kecewa. Karena itu, hentikan pembahasan qanun dana otsus tersebut," ujar Askhalani.

Selain itu, lanjut dia, pembahasan Qanun dana otsus itu juga tidak tepat. Sebab, pemerintah kabupaten/kota sedang menyusun, bahkan ada yang sudah mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

"Hampir semua pemerintah kabupaten/kota menyusun anggaran pendapatannya dengan formulasi dana otsus 60 berbanding 40. Jika formulasi ini berubah, maka mengacaukan sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah kabupaten/kota," kata Askhalani.



Pewarta: M Haris SA
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026