“Kita berharap dengan penyusunan rancangan qanun ini, dapat meningkatkan kualitas pariwisata di daerah,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban dalam keterangannya di Meulaboh, Jumat.
Ia mengatakan kualitas pelayanan dan citra kepariwisataan sangat dipengaruhi oleh sistem usaha pariwisata yang merupakan komponen penting secara menyeluruh.
Baca juga: Wisatawan Malaysia kagumi Aceh Ramfest
Adanya dinamika dan kompleksitas permasalahan serta tantangan pengembangan tata kelola dan manajemen usaha pariwisata, termasuk sumber daya manusia pariwisata, memerlukan landasan hukum tentang jasa pariwisata di kabupaten Aceh Barat.
Atas persoalan tersebut, kemudian Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menggelar forum diskusi untuk menyusun Qanun tentang Ripparkab Aceh Barat.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026