Ia berharap rumusan qanun ini, nantinya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengan perencanaan. Hal ini menjadi penting saat pelaksanaan qanun itu sendiri.
Marhaban mengatakan di Aceh Barat juga perlu dicanangkan wisata halal sesuai rencana induk, sehingga ke depan tidak ada pertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kita cermati dalam konsideran seharusnya memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis. Unsur tersebut harus disusun berurutan," ujar Marhaban.
Perwakilan Kemenkumham Aceh, Nurdani menyebutkan Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) Aceh Barat ini disarankan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno ngabuburit Ramadhan sambil lari di Aceh
Untuk itu, setiap peraturan yang dibuat harus harmonis dan berperspektif HAM termasuk peraturan daerah, yang merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Menurut Nurdani, peraturan daerah merupakan instrumen hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah, katanya.
Baca juga: Menparekraf tetapkan Desa Iboih sebagai desa wisata terbaik, begini harapan Sandiaga Uno