Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyebutkan partai politik lokal (Parlok) peserta Pemilu 2024 di provinsi itu bisa mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga 120 persen dari jumlah kursi di DPR, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan ketentuan 120 persen tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Berdasarkan ketentuan UUPA, Parlok peserta pemilu di Aceh dapat mendaftar caleg hingga 120 persen dari jumlah kursi DPR provinsi dan DPR kabupaten kota di suatu daerah pemilihan," kata Syamsul Bahri.
Ia mencontohkan di suatu daerah pemilihan ada 10 kursi yang diperebutkan pada pemilu, maka, partai politik lokal peserta pemilu bisa mendaftarkan 12 orang bakal caleg.
"Dan ini hanya berlaku bagi partai politik lokal peserta pemilu. Sedangkan partai politik nasional peserta pemilu hanya bisa mendaftarkan caleg 100 persen. Kalau ada 10 kursi, maka hanya bisa mendaftarkan 10 orang bakal caleg," kata Syamsul Bahri.
Ketentuan 120 persen tersebut, kata dia, sudah berlaku sejak Pemilu 2009 di Provinsi Aceh. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk pemilu anggota legislatif DPR Aceh untuk tingkat provinsi dan DPRK untuk kabupaten kota.
"Sedangkan untuk pemilihan anggota DPR RI, hanya diikuti partai politik nasional dan ketentuannya mengikuti aturan pemilu secara nasional," kata Syamsul Bahri.
Menyangkut pendaftaran bakal caleg, Syamsul Bahri menyatakan pendaftaran dibuka mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi silon atau sistem pencalonan.
"Pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi silon. Setelah mendaftar melalui silon, barulah disampaikan kepada KIP untuk pemeriksaan kelengkapan persyaratan," kata Syamsul Bahri.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: Akademisi minta Bawaslu tertibkan ucapan Ramadhan parpol
Parlok di Aceh dapat daftarkan caleg 120 persen dari jumlah kursi
Sabtu, 29 April 2023 20:43 WIB