Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berharap penyelesaian rumah ibadah non muslim di Provinsi Aceh terutama untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil dapat diselesaikan oleh pemerintah serta para pemangku kepentingan.
Wakil Koordinator Kontras Aceh Fuadi Mardhatillah, di Banda Aceh, Jumat, mengatakan selama ini pendirian gereja katolik dan kristen di Aceh masih menghadapi berbagai persoalan yakni terkait perizinan. Bahkan, gereja sudah berdiri saat ini juga masih ada yang belum mendapatkan izin.
"Karena belum ada izin mereka khawatir bisa beresiko pembakaran, digugat, atau semacamnya. Jadi yang sekarang dilakukan kontras Aceh lakukan diskusi agar masalah ini dapat diselesaikan," kata Fuadi.
Baca juga: Pemerintah diminta pulihkan semua keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh
Hal itu disampaikan Fuadi dalam dialog keberagaman dengan para pemangku kebijakan dan tokoh kerukunan umat beragama di Aceh dalam rangka mendorong penyelesaian polemik pendirian rumah ibadah terutama gereja di Aceh Singkil.
Fuadi menyampaikan, sejak 1979 sebenarnya sudah ada kesepakatan pendirian rumah ibadah tersebut, tetapi tidak pernah ada hasil yang benar-benar disepakati kedua belah pihak karena aspek pemenuhan tidak terakomodasi.