KontraS minta polemik pendirian rumah ibadah di Aceh segera diselesaikan
Jumat, 26 Mei 2023 20:36 WIB
Kemudian, terbentuk lagi kesepakatan hanya boleh mendirikan satu gereja pada 2001. Tetapi, komposisi jumlah pemeluk agama kristen dan katolik yang hampir mencapai 14.000 jiwa tidak memungkinkan hanya mendirikan satu gereja di Aceh Singkil.
Lalu, pada 2019 kembali terbentuk aturan kesepakatan mengenai pendirian rumah ibadah. Di mana hanya dapat melakukan renovasi gereja, tetapi tidak menjadikannya permanen.
"Pada kesepakatan 2019 itu hanya diperbolehkan dibuat secara terbuka dan lebih layak (untuk renovasi bangunan)," ujarnya.
Baca juga: KontraS minta Pemko Lhokseumawe tangani pengungsi Rohingya sesuai Perpres
Di Aceh Singkil sendiri, lanjut Fuadi, saat ini telah berdiri sekitar 20 gereja secara layak, tetapi belum mengantongi izin, serta juga ada yang terbuat dari tenda darurat karena dulu pernah dirobohkan.
"Gereja yang masih berdiri ini karena kerusuhan 2015, kemudian tahun berikutnya ada kesepakatan dari Forkopimda Aceh bahwa ada 12 gereja yang dibiarkan berdiri dengan mengajukan rekomendasi dan sisanya dirobohkan," katanya.
Lebih lanjut, Fuadi menjelaskan kendala pendirian rumah ibadah tersebut disebabkan karena belum mampu memenuhi syarat perizinan pendirian rumah ibadah sesuai yang telah diatur dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
"Persyaratan susah mereka penuhi karena banyak syarat dan juga ada ketentuan mengenai pengguna dan pendukung. Itu tidak dapat semua dipenuhi, kalau Qanun tidak dapat dipenuhi bagaimana caranya mereka mendirikan rumah ibadah," ujarnya.