Sabang (ANTARA Aceh) - Anggota DPRK Sabang meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) dalam melakukan penindakan pelanggar hukum syariah Islam di wilayah itu lebih persuasif, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kami di legiflatif mengapresiasi kinerja Satpol PP dan WH yang telah menindak tegas pelanggar syariah Islam di Sabang," kata Anggota DPRK Sabang Risa Nirmala di Sabang, Selasa.
Hal ini disampaikannya terkait penindakan pelanggar hukum syariah Islam di wilayah Sabang oleh petugas operasi lilin gabungan pada malam tahun baru 2017 di tempat keramaian (Sabang Fair) maupun penginapan dan sejenisnya.
Operasi lilin gabungan yang dipinpim langsung Kapolres Kota Sabang AKBP Slamet Wahyudi menurunkan anggota penuh dan berhasil menindak sejumlah pelaku pelanggar syariah Islam di pulau paling ujung barat Indonesia itu.
Politisi Partai Aceh itu mengakui, pihaknya mendukung penindakan tersebut untuk penerapan syariah Islam secara "khaffah" (menyeluruh) pariwisata berjalan sinkron dengan pelaksanaan syariah Islam di Sabang.
Operasi lilin gabungan itu sesuai dengan seruan bersama Forkopinda Kota Sabang yang melarang keras bagi warganya serta setiap pengunjung merayakan tahun baru dengan membakar petasan, meniup terompet serta aktifitas hura-hura lainnya karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Sabang Hafwan Pasaribu mengakui, operasi lilin digelar sesuai dengan perintah pimpinan dan menindaklanjuti seruan bersama Forkopinda.
Ia kembali mengimbau kepada para pengunjung untuk menghargai kekhususan daerah dalam hal ini penerapan syariah Islam.
"Pariwisata kita tidak boleh bertentangan dengan penerapan syariah Islam dan pariwisata kita berbasis syariah Islam," tegas dia.
Dalam operasi lilin tersebut, petugas berhasil menyita empat dus petasan yang hendak dibakar pada malam tahun baru 2017 dan sejumlah minuman keras di Hotel Sabang Hill.
Petugas juga melakukan penangkatan serta pemeriksaan terhadap pelaku, lalu usai pemeriksaan para pelaku dibina agar kedepan diharapkan tidak melakukan pelanggaran lagi terhadap penerapan hukum syariah Islam di Sabang dan Aceh secara umum.
Pewarta: Irman Yusuf: Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.