Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan semua bakal calon legislatif (bacaleg) DPRA yang didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Senin, mengatakan belum terpenuhinya syarat tersebut karena partai politik belum mengunggah surat keterangan mampu baca Al Quran masing-masing bacaleg.
"Surat keterangan mampu baca Al Quran ini merupakan syarat wajib dan harus diunggah ke aplikasi sistem informasi pencalonan atau silon. Surat keterangan tersebut baru diserahkan kepada partai politik pada 24 Juni 2023," katanya.
Baca juga: 136 bacaleg DPRK Nagan Raya gagal masuk DCS
Sebelumnya, sebanyak 1.781 bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.194 bacaleg mengikuti uji baca Al Quran, 582 bacaleg tidak hadir mengikuti uji baca Al Quran dan lima bacaleg merupakan nonmuslim.
Dari 1.194 orang tersebut, sebanyak 1.175 bacaleg di antaranya dinyatakan mampu membaca Al Quran dan 19 bacaleg dinyatakan tidak mampu, sehingga bacaleg yang gugur saat uji baca Al Quran menjadi 601 orang, terdiri 582 orang tidak ikut dan 19 orang tidak mampu membaca Al Quran.