Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan semua bakal calon legislatif (bacaleg) DPRA yang didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Senin, mengatakan belum terpenuhinya syarat tersebut karena partai politik belum mengunggah surat keterangan mampu baca Al Quran masing-masing bacaleg.
"Surat keterangan mampu baca Al Quran ini merupakan syarat wajib dan harus diunggah ke aplikasi sistem informasi pencalonan atau silon. Surat keterangan tersebut baru diserahkan kepada partai politik pada 24 Juni 2023," katanya.
Baca juga: 136 bacaleg DPRK Nagan Raya gagal masuk DCS
Sebelumnya, sebanyak 1.781 bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.194 bacaleg mengikuti uji baca Al Quran, 582 bacaleg tidak hadir mengikuti uji baca Al Quran dan lima bacaleg merupakan nonmuslim.
Dari 1.194 orang tersebut, sebanyak 1.175 bacaleg di antaranya dinyatakan mampu membaca Al Quran dan 19 bacaleg dinyatakan tidak mampu, sehingga bacaleg yang gugur saat uji baca Al Quran menjadi 601 orang, terdiri 582 orang tidak ikut dan 19 orang tidak mampu membaca Al Quran.
Menurut Munawarsyah, surat keterangan mampu baca Al Quran baru bisa diunggah partai politik pada masa perbaikan karena aplikasi silon belum dibuka, sehingga status bacaleg saat verifikasi administrasi yang berlangsung hingga 24 Juni 2023 dinyatakan belum memenuhi syarat.
Oleh karena itu, Munawarsyah mengingatkan partai politik segera mengunggah surat keterangan mampu baca Al Quran bagi bacaleg saat masa perbaikan yang berlangsung hingga 9 Juli 2023. Apabila tidak, maka bacaleg yang didaftarkan tidak dapat ditetapkan sebagai caleg.
Selain itu, Munawarsyah juga mengingatkan ada juga bacaleg yang belum lengkap mengunggah persyaratan lainnya, seperti ijazah yang belum dilegalisir, KTP elektronik, surat keterangan kesehatan, pengadilan, dan lainnya
"Bagi yang belum melengkapi persyaratan tersebut juga segera melengkapinya saat masa perbaikan. Masa perbaikan ini hanya sekali diberikan. Begitu juga bacaleg yang gugur karena tidak mampu baca Al Quran, partai politik dapat mengajukan penggantinya pada masa perbaikan tersebut," kata Munawarsyah.
Baca juga: KIP: Parpol bisa gantikan bacaleg tidak lulus uji baca Al Quran