Bea Cukai musnahkan 1,1 juta batang rokok ilegal di Lhokseumawe
Kamis, 6 Juli 2023 15:08 WIB
Agus menyebutkan, upaya penindakan yang dilakukan Bea Cukai Lhokseumawe selain dalam rangka upaya penegakan hukum, juga merupakan wujud kesungguhan dan konsisten Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang berkeadilan.
"Selain itu, kegiatan ini juga untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan negara di bidang cukai," katanya.
Kata Agus, rokok ilegal yang disita itu merupakan hasil operasi pasar di toko-toko wilayah tugas Kantor Bea Cukai Lhokseumawe yakni meliputi Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Bener Meriah dan Aceh Tengah.
"Untuk pemilik toko yang menjual rokok ilegal tersebut tidak diberikan sanksi hukum dan hanya dilakukan penyitaan barang, saat ini hanya dilakukan sosialisasi saja. Akan tetapi jika kedapatan sebagai penyuplai atau distributor maka akan ditindak secara hukum," katanya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif jika melihat rokok atau tembakau yang tidak dilekati pita cukai maka diharapkan agar melaporkan ke pihak berwajib," ujar Agus.
Baca juga: Bea Cukai Langsa musnahkan 76 ribu batang rokok ilegal