Kemudian untuk menjaga kesehatan dan kemaslahatan masyarakat, maka pemerintah dapat membuat aturan untuk mengatur jadwal buka dan tutup warung kopi/cafe di Aceh yang bertujuan menjaga kemaslahatan dan kesehatan masyarakat Aceh itu sendiri.
"Dengan adanya aturan tentang jam tutup warung kopi di pukul 00.00 malam, akan memberi peluang kepada masyarakat Aceh untuk dapat beristirahat dengan cukup dan sempurna, sehingga hal ini akan memberi pengaruh kepada peningkatan kualitas kesehatan dan tentunya juga kualitas hidup masyarakat Aceh itu sendiri," kata Prof Mujib.
Di sisi lain, kebijakan pengaturan jam tutup warung kopi ini dengan sendirinya juga berdampak positif untuk menghindari dari berbagai efek negatif selama ini dengan dibukanya warung kopi dua puluh empat jam.
Mujib menilai bahwa pada sisi lain pemberlakuan jam tutup warung kopi pukul 00 .00 WIB malam, juga perlu adanya kearifan dan rukhsah pada pada beberapa tempat yang khusus seperti di Kantin Rumah sakit, di Warung kopi/cafe dan rumah makan di area persinggahan mobil dalam perjalanan.
Baca juga: Kadin: Pembatasan waktu warkop bisa ganggu ekonomi dan iklim investasi Aceh
Sebelumnya Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh.
Dalam surat edaran tersebut salah satu poinnya membatasi usaha warung kopi dan sejenisnya di Aceh agar tidak membuka usaha melewati pukul 00.00 WIB. Selain itu, kepada laki-laki dan perempuan non muhrim juga dilarang naik kendaraan berduaan.
"Imbauan Gubernur kepada warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB. Tidak berdua-duaan di tempat sepi dan di atas kendaraan" kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA.
Muhammad MTA menyampaikan, surat edaran Gubernur Aceh tersebut diterbitkan setelah menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh beberapa waktu lalu.
MTA menjelaskan, saat ini Indonesia sedang mempersiapkan generasi emasnya di tahun 2045 mendatang. Dalam konteks Aceh, sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan syariat islam, maka penting untuk mendekatkan para generasi pada masjid dan meunasah (mushalla).
"Aceh harus berbeda, menyongsong 2045, generasi Aceh bukan hanya bersiap menghadapi persaingan global, tetapi memiliki bekal agama yang kuat, agar tidak mudah dipengaruhi budaya negatif yang merusak tatanan adat budaya yang Islami di Aceh,” katanya.
Terdapat beberapa poin dalam surat edaran tersebut diantaranya, yakni kepada Satpol PP/WH Aceh dapat melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan keputusan MPU Aceh, Qanun Aceh, Peraturan Gubernur Aceh, serta kebijakan Gubernur Aceh lainnya.
Kemudian, kepada Diskominsa Aceh dapat meningkatkan pengawasan terhadap televisi dan radio untuk lebih kepada penyiaran pesan dakwah. Melakukan pemantauan agar media cetak tidak memuat isi yang tidak sesuai dengan norma agama dan adat istiadat Aceh.