Banda Aceh (ANTARA) - Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mencabut Surat Edaran Gubernur Nomor 540/9186 terkait tentang Program Stickering yang diterbitkan pada pada tanggal 2 Juli 2020.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh, Mahdinur di Banda Aceh, Jumat mengatakan pencabutan tersebut dilakukan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menyebutkan pelaksanaan edaran tersebut belum efektif.
Ia menjelaskan pada prinsipnya tujuan diterbitkannya program stikering adalah untuk adanya ketertiban dalam penyaluran BBM jenis premium dan solar bersubsidi.
Menurut dia sesuai surat tersebut pihak Pertamina akan mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan.
Ia mengatakan pemerintah memberikan kuota untuk dua jenis BBM yang diperuntukan kepada yang lebih tepat sasaran seperti mobil niaga, kendaraan umum labi-labi, mobil dengan ron rendah.
Menurut dia selama dua bulan lebih program tersebut dijalankan, ada pihak yang tidak setuju dengan pelaksanaan kegiatan stickering tersebut.
Padahal, selama dua bulan pelaksanaannya, secara nyata bisa dilihat di seluruh SPBU di Aceh, antrian-antrian mobil telah terurai dan kemacetan di SPBU tidak lagi terjadi.
"Karena itu dengan segala pertimbangan yang ada, maka Plt Gubernur mengambil keputusan untuk mengevaluasi kembali surat edaran itu," kata Mahdinur.