Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh telah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan untuk pegawai, kata pejabat setempat.
“Bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu Shalat Dhuhur dan Jumat di Aceh,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Jumat.
Ia menjelaskan sesuai dengan surat edaran Nomor 061.2/6976 selama Ramadhan jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis menjadi jam 8.30 WIB hingga jam 15.00 WIB. Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 16.00 WIB.
Ia mengatakan jam kerja hari Jumat memang lebih lama dikarenakan penyesuaian waktu istirahat siang yang lebih lama.
Kepada para pegawai baik PNS maupun Non PNS, tetap mengenakan pakaian dinas seperti hari-hari biasa, atau sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 dengan ketentuan Pakaian Dinas PNS.
Pada Hari Senin dan Selasa memakai PDH warna kaki, PDH kemeja putih pada hari Rabu dan celana/rok warna hitam/gelap pada hari Kamis dan hari Jumat tetap memakai PDH batik motif Aceh atau pakaian muslim/muslimah.
“Mari kita bersama-sama mengawasi berjalannya aturan kepatuhan jam kerja aparatur sipil negara di lingkungan instansi/unit kerja masing masing,” kata Iswanto.
Iswanto menyebutkan edaran tersebut juga membahas tentang upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Aceh. Di mana sistem kerja tetap berpedoman pada Surat Gubernur Aceh Nomor 440/14418 tanggal 6 Oktober 2020 perihal sistem kerja bagi PNS komorbid dan SOP pemeriksaan PCR ASN.
Ia mengatakan Gubernur juga mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota, pimpinan instansi vertikal Kementerian dan non Kementerian serta BUMN/BUMD dan perbankan serta instansi Pemerintah Aceh di luar Aceh untuk dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan surat edaran tersebut.