AKBP Muliadi mengatakan dalam penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
AKBP Muliadi mengimbau kepada masyarakat dalam Kabupaten Nagan Raya,agar mendukung serta membantu aparat Kepolisian,dalam melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar tersebut.
Dirinya berharap kepada masyarakat,agar dapat membantu dan memberikan informasi kepada Polisi,supaya dapat menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang illegal tersebut.
Menurutnya, penambangan tanpa izin tersebut akan berdampak buruk, terhadap lingkungan serta dapat merugikan bagi daerah itu sendiri.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan dalam penegakkan hukum yang dilakukan di lokasi, pihaknya juga melakukan dengan cara yang baik,serta bersifat kekeluargaan.
Dengan cara tersebut, masyarakat yang melakukan penghadangan itu,membubarkan diri dari lokasi penertiban penambangan liar tersebut, ujarnya.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar.
“Jika kegiatan itu dipaksakan, maka akan dilakukan penindakan tanpa pandang bulu,” tegas AKP Machfud.
Baca juga: Kapolres: Tidak ada oknum polisi bekingi tambang ilegal di Nagan Raya