Suka Makmue (ANTARA) - Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, serta Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu unit alat berat merk sany, di lokasi tambang ilegal di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Meski dihadang oleh puluhan warga, alat berat ini berhasil kami amankan dari lokasi,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi dalam keterangan diterima awak media di Nagan Raya, Selasa.
Tim penertiban tambang illegal tersebut, dipimpin oleh Kanit II AKP Rivandi Permana, serta dibantu oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud.
Baca juga: Polda Aceh tangkap empat tersangka tambang emas ilegal
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi diantaranya catatan tambang emas, satu buah timbangan, satu buah ambal penyaring emas serta satu buah alat indang emas.
Polisi juga turut mengamankan dan memeriksa saksi yaitu IS (29 tahun) selaku operator, kemudian IA (40 tahun), serta pemilik tambang berinisial SA 50 tahun.