Banda Aceh (ANTARA) - BPJAMSOSTEK dan Pemerintah Aceh memperkuat kolaborasi dalam upaya perlindungan seluruh tenaga kerja di provinsi paling barat Indonesia itu, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah, Jumat, mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Pergub Nomor 11 tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh.
“Peraturan gubernur ini berlaku secara mutatis dan mutandis untuk pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangan,” kata Syarifah di Banda Aceh.
Dijelaskan, pihaknya dan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh telah melakukan penyeragaman pemahaman tentang Pergub itu.
Melalui regulasi ini, lanjut dia, pemerintah menginginkan agar semua pekerja masuk dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan baik penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, maupun pekerja penerima bantuan iuran.
Tentu, kata dia, hal itu bagian dari perwujudan dari Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dimana pemerintah daerah harus mengeluarkan regulasi daerah.
“Ini juga sebagai bentuk komitmen kita bersama dalam melaksanakan Pergub nomor 11 ini, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja di Aceh,” kata Syarifah.
Untuk sumber anggaran pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan itu dapat dipenuhi dari APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), Baitul Mal, maupun dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan Aceh.
“Saat ini total pekerja di Aceh yang sudah terdaftar dalam program perlindungan tenaga kerja sebanyak 364.564 orang atau 16,34 persen,” katanya.
Pergub harap semua tenaga kerja di Aceh terlindungi
Jumat, 20 Mei 2022 20:33 WIB