Banda Aceh (ANTARA) - Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah - M Fadhil Rahmi menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak Aceh.
Pernyataan itu muncul dalam debat publik pertama Pilkada 2024 yang berlangsung pada Jumat malam (25/10/2024). Saat mereka menjawab pertanyaan panelis tentang langkah konkret pasangan calon untuk memperkuat kebijakan perlindungan dan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual selama masa jabatan.
Paslon Gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah berjanji, jika terpilih akan membentuk UPTD di 23 kabupaten/kota se Aceh, karena hingga hari ini baru ada 12 unit.
Baca juga: Paslon gubernur klaim anggaran PPA kurang maksimal di Aceh, benarkah?
Selain itu, kata dia, masalah kekerasan itu tidak pernah menjadi fokus pemerintah. Jika mereka terpilih, mereka bakal serius menangani masalah tersebut, mengingat ini persoalan traumatis.
"Memang harus kita akui masalah kekerasan ini tidak pernah fokus pemerintah. Ini harus betul-betul serius ke depan," kata Bustami.
"Insya Allah, kalau Allah SWT berkehendak kami akan fokus tentang tindak kekerasan baik di rumah tangga dan lainnya, ini harus fokus betul," sambungnya.
Data UPTD PPA
Terkait pernyataan Paslon Gubernur Bustami Hamzah bahwa Aceh baru memiliki 12 UPTD perlindungan perempuan dan anak dari 23 kabupaten/kota se Aceh, masih belum tepat.
Faktanya, berdasarkan keterangan Kepala UPTD PPA Aceh, Faula Mardalya, menyatakan bahwa hingga hari baru ada enam UPTD PPA yang sudah beroperasi yakni di Banda Aceh, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Bener Meriah dan Aceh Tengah.
Kemudian, lima UPTD PPA di daerah masih dalam proses persiapan, atau struktur organisasinya belum terisi yaitu di Aceh Barat, Aceh Utara, Nagan Raya, Gayo Lues dan Aceh Singkil.
"Benar (lima dalam proses persiapan), mungkin persiapan akan anggaran dan SDM nya. Kami berharap di tahun 2025 nanti bisa beroperasi secara maksimal," kata Faula.
Baca juga: AJI Banda Aceh buka posko liputan dan cek fakta Pilkada Aceh
Jabat Sekda dan Pj Gubernur
Selain itu, terkait pernyataan Bustami yang menyatakan selama ini pemerintah (Aceh) tidak pernah fokus terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menimbulkan tanda tanya terhadap komitmennya dalam debat.
Pasalnya, Bustami Hamzah sendiri merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh. Mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) hingga Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Bustami menjabat sebagai Sekretaris Daerah Aceh sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2022 tanggal 29 Agustus 2022.
Dengan posisi Sekda Aceh, dia secara otomatis juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Kemudian, pada 13 Maret 2024, Bustami naik tahta menjadi Pj Gubernur Aceh. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/P tahun 2024 tanggal 7 Maret 2024.
Hingga akhirnya, pada 15 Juli 2024 mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Pj Gubernur Aceh sekaligus sebagai ASN karena mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 ini.
Berdasarkan fakta tersebut, maka pengesahan APBA 2023 dan 2024 masih dibawah tim TAPA yang diketuai Bustami.
Tetapi, dalam dua tahun itu, anggaran untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh justru menurun.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DP3A Aceh, pada 2023, pagu anggaran untuk dinas tersebut hanya Rp19,905 miliar dari total APBA tahun terkait Rp11,009 triliun.
Kemudian, pada 2024, kembali turun menjadi Rp16,374 miliar. Padahal total APBA tahun ini lebih yakni Rp11,721 triliun.
Dengan alokasi anggaran untuk program perlindungan perempuan dan anak dalam dua tahun terakhir ini, maka permasalahan ini belum mendapatkan perhatian penuh dari Pemerintah Aceh.
Konten ini merupakan bagian dari program fellowship Aliansi Jurnalis Independen (AJI)