Langkah eksekusi putusan MA terus dilakukan hingga Kalista Alam menyatakan komitmen membayar ganti rugi materil sebesar Rp114,3 miliar.
"Selain membayar ganti rugi lingkungan, PT Kalista Alam juga menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1.000 hektare itu," ujarnya.
Rasio menyampaikan, bahwa komitmen KLHK untuk menindak tegas Karhutla harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Pihaknya terus mengejar pelaku karhutla. Termasuk mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan perdata.
"Atas pembayaran ganti rugi lingkungan karhutla sebesar 50 persen kami menyampaikan terima kasih. Kami minta PT Kalista Alam juga segera melunasi kewajiban sisa (50 persen) pembayaran ganti rugi paling lambat 18 November 2023," demikian Rasio.
Untuk diketahui, kasus Karhutla PT Kalista Alam itu berawal sejak 2014, perusahaan tersebut dinyatakan bersalah membakar lahan gambut tripa, hingga akhirnya dihukum ganti rugi mencapai Rp366 miliar.
Hukuman Rp336 miliar tersebut terbagi dari Rp114 miliar uang tunai kepada KLHK atau ke kas negara, dan Rp251 miliar untuk pemulihan lingkungan atas lahan yang terbakar terbakar lebih kurang seluas 1.000 hektare.
Baca juga: Datangi PN Meulaboh, aktivis serahkan petisi eksekusi PT Kallista Alam