"Ada beberapa parpol mengajukan pergantian bacaleg untuk pemilihan calon anggota DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, KIP Banda Aceh membuka kesempatan kepada parpol peserta Pemilu 2024 mengajukan pergantian bacaleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya sanksi aparatur desa terkait kampanye Bacaleg
Batas akhir pengajuan pergantian bacaleg tersebut hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Selain pergantian bacaleg, parpol juga diberikan kesempatan mengganti nomor urut maupun daerah pemilihan bacaleg.
"Bacaleg pengganti, juga harus memenuhi persyaratan, di antaranya mampu membaca Al Quran bagi beragama Islam. Kami menjadwalkan uji mampu baca Al Quran bagi bacaleg pengganti pada 4 dan 5 Oktober 2023," katanya.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026