Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan sejumlah partai politik (parpol) mengajukan pergantian bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024.
"Ada beberapa parpol mengajukan pergantian bacaleg untuk pemilihan calon anggota DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, KIP Banda Aceh membuka kesempatan kepada parpol peserta Pemilu 2024 mengajukan pergantian bacaleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya sanksi aparatur desa terkait kampanye Bacaleg
Batas akhir pengajuan pergantian bacaleg tersebut hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Selain pergantian bacaleg, parpol juga diberikan kesempatan mengganti nomor urut maupun daerah pemilihan bacaleg.
"Bacaleg pengganti, juga harus memenuhi persyaratan, di antaranya mampu membaca Al Quran bagi beragama Islam. Kami menjadwalkan uji mampu baca Al Quran bagi bacaleg pengganti pada 4 dan 5 Oktober 2023," katanya.
Rachmat Hidayat mengatakan pergantian bacaleg dilakukan melalui aplikasi sistem pencalonan atau silon. Semua persyaratan bacaleg diunggah melalui aplikasi tersebut.
"Kami belum bisa menyampaikan detail berapa jumlah parpol yang mengajukan pergantian bacaleg maupun perubahan daerah pemilihan dan nomor urut. Sebab, proses pengajuannya masih berlangsung," kata Rachmat Hidayat.
Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menetapkan sebanyak 492 bakal calon legislatif (bacaleg) dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh
Ke-492 bacaleg tersebut didaftarkan oleh 23 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024, termasuk enam di antaranya partai politik lokal. Dari 492 bacaleg tersebut 188 orang di antaranya perempuan dan 304 laki-laki.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP Aceh: Parpol bisa gantikan Bacaleg pada masa pencermatan DCS
KIP: Sejumlah parpol ajukan pergantian bacaleg di Banda Aceh
Selasa, 3 Oktober 2023 12:52 WIB