Banda Aceh (ANTARA) - Badan Anggaran DPRA (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) telah menyepakati anggaran untuk pembayaran utang iuran program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebesar Rp266 miliar kepada BPJS Kesehatan.
"Dalam rapat lanjutan disepakati angka sebesar Rp266 miliar untuk membayar utang kepada pihak BPJS," kata anggota Banggar DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, di Banda Aceh, Kamis.
Ketua Komisi I DPRA itu menyampaikan, Banggar DPRA bersama TAPA telah melakukan rapat mencari jalan keluar mengenai utang Pemerintah Aceh kepada BPJS terkait JKA yang sudah mencapai sekitar Rp752 miliar.
Baca juga: JKA terancam dihentikan, Forbes desak Pemprov dan DPRA tuntaskan utang ke BPJS
Mengingat, BPJS Kesehatan sendiri telah memberikan surat peringatan bahwa tertanggal 11 November 2023 rakyat Aceh tidak terlayani lagi secara gratis melalui program JKA tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga telah berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Nomor 295/PKS/2022 dan Nomor 50/KTR/Wil-1/1222, tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh dalam rangka Universal Health Coverage Tahun 2023.
"Dasar itu kemudian kita menggelar rapat dengan pihak TAPA, setelah hasil evaluasi (R-APBA Perubahan 2023) dari Kemendagri turun kemarin," ujarnya.
Dari hasil evaluasi APBA-P 2023, kata dia, Kemendagri juga memberikan catatan kepada Pemerintah Aceh untuk segera melunasi utang ke BPJS Kesehatan.
Karena itu, Banggar meminta TAPA untuk mencari ruang fiskal di APBA-P yang bisa menutupi utang ke BPJS tersebut, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh secara gratis tetap berjalan.
“Ini hajat hidup orang banyak yang harus tetap ada, kasihan masyarakat jika berobat harus membayar di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” katanya.
Dirinya menyebutkan, total utang Pemerintah Aceh ke BPJS yang dilaporkan sebesar Rp752 miliar, maka setelah pelunasan Rp266 miliar, hanya tersisa Rp486 miliar untuk kemudian diupayakan melalui APBA murni 2024.
“Kita sudah minta agar Pemerintah Aceh segera kirim surat mengenai ruang fiskal ini ke BPJS, sementara sisanya harus dicarikan jalan keluar di APBA 2024 nanti," katanya.
Dirinya juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala BPJS Kesehatan Perwakilan Aceh mengenai kesanggupan fiskal tersebut, dan meminta agar BPJS tidak memutus pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh yang berobat di fasilitas Kesehatan.
“Insya Allah ini akan terus berlanjut, masyarakat tidak perlu khawatir, kita akan terus mengawal agar program ini berkelanjutan,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.
Baca juga: BPJS tegaskan tak ada pembayaran ganda peserta JKN dengan program JKA