Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan penyidik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 200 ekor sapi di Kabupaten Aceh Tenggara menyerahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa peneliti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan selanjutnya jaksa peneliti akan memeriksa apakah berkas perkara itu sudah memenuhi syarat materil dan formil.
"Apabila belum memenuhi syarat, maka jaksa peneliti akan memberi petunjuk untuk dipenuhi penyidik. Jika memenuhi, maka berkas sudah bisa dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penyidik dapat melimpahkan berkas tahap dua ke jaksa penuntut umum," katanya.
Baca juga: Kejati Aceh tahan tiga tersangka korupsi pengadaan sapi Rp2,37 miliar di Aceh Tenggara
Sebelumnya, kata Ali Rasab Lubis, penyidik Kejati Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 200 ekor sapi di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp2,37 miliar.