Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) kasus tindak pidana korupsi pembangunan monumen Samudra Pasai di Kabupaten Aceh Utara mengajukan kasasi terkait vonis bebas majelis hakim.
"Terhadap putusan tersebut, JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa korupsi pembangunan monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Lima terdakwa korupsi Monumen Samudra Pasai Aceh Utara divonis bebas
Vonis bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai R Hendral serta didampingi Sadri dan R Deddy masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Kelima terdakwa yakni Fathullah Badli, Nurliana, Poniem, T Reza Felanda, dan T Maimun. Kelima terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya. Sedangkan jaksa penuntut umum hadir Muchamad Arifin dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata majelis hakim.