Majelis hakim menyatakan fakta di persidangan tidak ditemukan hal yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.
Para melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya. Pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan maupun pengurangan. Terkait kekurangan volume pekerjaan, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, kata majelis hakim.
Menyangkut kerugian keseluruhan mencapai Rp44,77 miliar seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum, majelis hakim menyatakan tidak dapat dibuktikan di persidangan. Ahli di persidangan menyatakan tidak berkompeten menentukan kerugian seluruhnya.
Ahli juga tidak dapat menyatakan apakah monumen tersebut gagal bangunan atau tidak. Monumen tersebut tidak dapat digunakan karena belum selesai dibangun.
"Sampai saat ini, monumen tersebut belum ada serah terima bangunan kepada Pemkab Aceh Utara dari pemerintah pusat," kata majelis hakim menyebutkan.
Ali Rasab Lubis mengatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung tersebut dilakukan karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan.
Adapun tuntutan JPU, yakni terhadap terdakwa Fathullah Badli, Nurliana, dan T Reza Felanda masing-masing dengan hukuman 12 tahun penjara. Serta terdakwa T Maimun dengan hukuman 16 tahun penjara dan terdakwa Poniem dengan tuntutan 10 tahun enam bulan penjara.
"Berkas memori kasasi disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudra Pasai dituntut 12 tahun penjara