Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.
Vonis atau putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai R Hendral serta didampingi Sadri dan R Deddy masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Kelima terdakwa yakni Fathullah Badli, Nurliana, Poniem, T Reza Felanda, dan T Maimun. Kelima terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya. Sedangkan jaksa penuntut umum hadir Muchamad Arifin dan kawan-kawan.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata majelis hakim.
Baca juga: Eksepsi dikabulkan hakim, terdakwa perkara dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai bebas
Majelis hakim menyatakan fakta di persidangan tidak ditemukan hal yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.
Para melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya. Pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan maupun pengurangan. Terkait kekurangan volume pekerjaan, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, kata majelis hakim.
Menyangkut kerugian keseluruhan mencapai Rp44,77 miliar seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum, majelis hakim menyatakan tidak dapat dibuktikan di persidangan. Ahli di persidangan menyatakan tidak berkompeten menentukan kerugian seluruhnya.
Lima terdakwa korupsi Monumen Samudra Pasai Aceh Utara divonis bebas
Selasa, 14 November 2023 21:12 WIB