"Kami juga menyambangi langsung ke rumah-rumah warga disabilitas untuk melayani perekaman KTP El,” katanya.
Pihaknya juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang belum merekam KTP El untuk dapat datang ke unit pelayanan guna melakukan merekam ktp el, up dating data kependudukan (perubahan elemen data) dan mengurus dokumen kependudukan lainnya seperti akta kematian dan para siswa yang pada hari pemilihan umum berusia 17 tahun.
“Kami minta siswa yang akan berusia usia 17 tahun pada 14 Februari 2024 akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu untuk dapat merekam KTP El sebagai identitas diri, untuk menempuh berbagai layanan publik lainnya dan sebagai bagian mewujudkan kesadaran tertib adminduk di Kabupaten Aceh Besar,” katanya.
Baca: Disdukcapil imbau warga Banda Aceh jangan urus dokumen lewat calo, begini prosedurnya
Adapun enam unit pelayanan adminduk di Aceh Besar masing-masing Dinas kependudukan dan pencatatan sipil di Jantho, UPTD Kependudukan Kecamatan Sukamakmur, UPTD Kependudukan kecamatan Ingin Jaya, UPTD Kependudukan Kecamatan Darussalam, UPTD Kependudukan Kecamatan Peukan Bada dan Mall pelayanan publik di Lambaro.
Ia menambahkan seluruh layanan adminduk yang dilakukan oleh Disdukcapil Aceh Besar tidak dipungut biaya atau gratis.
Baca: Disdukcapil: KIA untuk cegah perdagangan anak