Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya dengan tersangka Mohammed Amin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
"Benar, sudah dilimpahkan penyidik oleh unit tipidter kepada Kejari Aceh Besar," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Selasa.
Berkas perkara dengan tersangka Mohammed Amin asal Myanmar itu nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 14 hari ke depan.
Baca: Kasal desak untuk selidiki status pengungsi Rohingya yang masuk Indonesia
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang yakni Mohammed Amin, MAH dan HB sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 imigran Rohingya yang terdampar di pesisir Pantai Blang Ulam, Aceh Besar awal Desember 2023.
"Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa," ujar Fadillah.
Baca: UNHCR belum dapat kepastian soal penempatan Rohingya di Aceh