Tersangka Mohammed Amin merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan pengungsi etnis Rohingya di Cox's Bazar, Bangladesh.
Kemudian, MAH yang merupakan warga negara Bangladesh, dan HB kelahiran Myanmar juga pengungsi di camp Balokali Cox's Bazar, Bangladesh.
Terkait dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mohammed Amin sebagai nakhoda, dan MAH menjadi penggantinya.
Baca: Ulama Aceh minta pemerintah segera relokasi pengungsi Rohingya dari basement BMA
Kedua tersangka tersebut juga bertugas untuk memastikan para imigran Rohingya yang dibawa tiba di Indonesia dengan alat bantu kompas.
Lalu, untuk tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal, atas kerjanya ia mendapatkan upah sebesar 70 ribu taka (mata uang Bangladesh).
Hasil penyelidikan penyidik Polresta, imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Besar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia.
Baca: Polresta periksa saksi ahli terkait penyelundupan Rohingya ke Aceh
Polisi limpahkan kasus penyelundupan imigran Rohingya ke jaksa
Selasa, 16 Januari 2024 16:23 WIB