Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat melakukan penahanan terhadap PR (27 tahun), warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh diduga ikut terlibat penganiayaan anaknya sendiri bernama Berly Ghaisan Rabbani berusia empat tahun.
Korban Berly meninggal dunia setelah dianiaya teman lelakinya (pacar) pada 9 Februari 2024 lalu, di sebuah gubuk di lokasi pembuatan gorong-gorong di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
“Tersangka PR kita tahan sejak Selasa (5/3) setelah sebelumnya kita lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa malam.
Baca juga: Polres Aceh Barat tangkap pembunuh balita usia empat tahun, diduga terkait asmara
Iptu Fachmi Suciandy mengatakan penahanan terhadap PR dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap PR, termasuk memeriksa saksi sehingga kemudian sang ibu korban ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Fachmi mengatakan tersangka PR ditahan polisi karena sang ibu balita Berly Ghaisan Rabbani, diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan sang anak sehingga korban meninggal dunia.
“Ibu korban diduga terlibat ikut menyuruh pacar nya (tersangka AZ alias Ayi) untuk menganiaya sang anak, sehingga anak korban kemudian meninggal dunia,” kata Fachmi menambahkan.
Dalam kasus ini, polisi terlebih dahulu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AZ alias Ayi (22 tahun), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu.
Tersangka AZ alias Ayi ditangkap polisi karena diduga kuat telah merencanakan pembunuhan terhadap balita bernama Berly Ghaisan Rabbani (4 tahun), yang merupakan anak kandung PR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Aceh Barat.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka PR dengan Pasal 76c ayat (3) Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan, kata Fachmi Suciandy.
Baca juga: Polres Nagan Raya tangani kasus anak pembuang bayi sendiri
Baca juga: Polisi serahkan tersangka pembuang bayi ke Kejari Nagan Raya
Polres Aceh Barat tahan ibu kandung balita yang tewas dianiaya pacarnya
Selasa, 5 Maret 2024 20:05 WIB