Banda Aceh (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh menyatakan bahwa kawasan hutan adat Mukim Krueng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh dalam ancaman pembalakan liar (illegal logging).
“Ada bekas aktivitas alat berat ditemukan di lokasi, jadi ini bisa kita pastikan dilakukan oleh pemilik modal besar, tidak mungkin warga biasa mampu mendatangkan alat berat untuk merambah hutan,” kata Kadiv Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal, di Banda Aceh, Senin.
Aktivitas pembalakan tersebut ditemukan pertama kali oleh WALHI Aceh Rabu (22/5) lalu. Diduga aktivitas tersebut sudah berlangsung lama dilihat dari bongkahan kayu yang ditemukan di lokasi.
Afifuddin menyebutkan, bukti lain diduga pelakunya memiliki bermodal besar yaitu adanya pembukaan akses jalan dari Gampong Ara Bungong dan Gampong Garot menuju lokasi perambahan untuk mempermudah pengangkutan menggunakan truk.
“Ini semakin membuktikan bahwa pelaku sudah merencanakan praktik ini mengambil kayu dalam kawasan hutan di Mukim Krueng tersebut dan ini sudah masuk unsur pidana lingkungan hidup, apalagi proses pengangkutan sangat terbuka,” ujarnya.
Baca juga: Polres Sabang tangkap DPO pembalakan hutan
Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang dihimpun oleh Walhi Aceh, pelaku pembalakan liar di kawasan hutan di Mukim Krueng masuk melalui wilayah Mukim Batee Kureng, Kecamatan Peudada.
Pelaku membuka jalan agar dapat dilalui truk menuju titik lokasi perambahan. Kayu hasil pembalakan dari kawasan hutan di Mukim Krueng, kemudian dikumpulkan di pinggir jalan perbatasan antara Mukim Krueng dengan Mukim Batee Kureng.
”Mukim Batee Kureng itu berbatasan langsung dengan hutan di Mukim Krueng, mereka masuk lewat mukim itu karena akses lumayan dekat,” katanya.
Baca juga: Dua pelaku pembalakan liar menyerahkan diri