Banda Aceh (ANTARA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa kejahatan pasar modal atau kegiatan yang tidak wajar dari Kota Banda Aceh dan Aceh secara umumnya belum terdeteksi sampai hari ini.
"Untuk kejahatan pasar modal, kami melihat di Banda Aceh tidak ada," kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S Manullang di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Kristian S Manullang dalam workshop edukasi dan sosialisasi terkait regulasi pengawasan di Bursa Efek Indonesia bersama jurnalis Aceh, di Banda Aceh.
Meski belum terdeteksi aktivitas kejahatan tersebut dari Aceh, kata dia, tetapi tidak menutup kemungkinan ada warganya yang melakukan kegiatan tersebut, hanya saja lokasinya tidak berada di Aceh.
"Mungkin ada juga orang Aceh, tetapi dia tinggal di luar Aceh. Sehingga tidak belum terdeteksi," ujarnya.
BEI menegaskan, tim pengawasan bisa mendeteksi langsung jika terdapat transaksi yang tidak wajar di pasar modal atau mengarah ke penipuan. Jika ketahuan, maka bisa diproses sesuai ketentuan berlaku.
Dalam kesempatan ini, Kristian menjelaskan bahwa pasar modal memiliki peran vital terhadap pertumbuhan dan kestabilan ekonomi bangsa.
Di mana, BEI berfungsi untuk menghimpun dana investasi masyarakat dan menjadi alternatif pembiayaan bagi perusahaan terus bertumbuh atau ekspansi.
"Kita juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses transaksi berjalan transparan, wajar, teratur dan efisien oleh semua pihak," katanya.
Selain itu, lanjut dia, untuk menjaga integritas pasar modal, aspek terpenting yang terus dibangun dengan kuat dan matang adalah fondasi regulasi dari peraturan yang sudah dibuat, serta pengawasan ketat dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari.
Adapun langkah nyata yang sudah dilakukan dalam upaya menjaga pengawasan dan regulasi di bursa efek yakni menyediakan sistem pengawasan terintegrasi, menegakkan aturan dan kepatuhan.
"Kemudian, kita juga melakukan edukasi dan sosialisasi, dan kolaborasi dengan media, seperti halnya yang kami lakukan hari ini, serta pembaruan regulasi," demikian Kristian S Manullang.
BEI: Tidak ada kejahatan pasar modal dari Banda Aceh
Rabu, 12 Juni 2024 18:08 WIB