Banda Aceh (ANTARA) - Balai Syura Ureung Inong (perempuan) Aceh bersama elemen gerakan perempuan lainnya meminta Pemerintah Aceh menjamin hak politik kaum hawa pada Pilkada serentak 2024, jangan sampai mereka terdiskriminasi.
“Kami mendesak Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota agar memastikan setiap perempuan yang mencalonkan diri dalam Pilkada tidak menghadapi diskriminasi atau hambatan karena keberadaannya sebagai perempuan,” kata Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh Khairani Arifin di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan ini disampaikan elemen gerakan perempuan Aceh menyikapi kontroversial di media sosial yang menolak partisipasi perempuan Aceh dalam pilkada berdasarkan
penafsiran yang sempit terhadap ajaran Al Quran.
Khairani menyampaikan, sejarah Islam telah mencatat peran penting tokoh perempuan seperti Sayyidah Khadijah, Sayyidah Aisyah, dan Sayyidah Fatimah dalam mendukung dan menyebarkan ajaran Islam tanpa melarang mereka untuk berpartisipasi pada kepemimpinan politik.
Di Aceh sendiri, kata dia, juga memiliki warisan kepemimpinan perempuan yang kuat dengan empat ratu memimpin Aceh selama 59 tahun, dan didukung oleh dua ulama besar, Nuruddin Ar-Raniri dan Abdurrauf As-Singkili.
"Ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki tempat yang penting dalam sejarah kepemimpinan di Aceh,” ujarnya.
Selain itu, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh tentang Pilkada juga tidak menyebutkan sedikit larangan perempuan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.