Modus Operandi
Keduanya menjanjikan mempermudah pengurusan kredit. Uang dari Bank Mandiri digunakan untuk menutup kredit Bank Aceh dan selebihnya untuk debitur atau para PNS tersebut.
Supriadi mengatakan syarat pemberian kredit adalah melampirkan surat keputusan pengangkatan PNS asli, kartu Taspen, fotokopi KTP, kartu keluarga dan lainnya. Persyaratan tersebut dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
"Setelah proses kredit 16 debitur tersebut disetujui dan kemudian W dan Aw mendampingi debitur mencairkan kredit tersebut. Sebagian uang dari kredit tersebut diserahkan kepada W dan AW guna menutupi kredit di Bank Aceh Syariah. Selebihnya, untuk debitur," katanya.
Namun, kata Supriadi, W tidak melakukan take over atau pengalihan kredit dari uang para debitur. Uang debitur digunakan untuk kepentingannya, sehingga dokumen persyaratan kredit debitur tetap berada di Bank Aceh Syariah.
Kemudian, W memalsukan syarat administrasi debitur yang dijadikan sebagai dokumen pembiayaan dan disimpan sebagai jaminan debitur pada Bank Mandiri. Padahal, dokumen aslinya masih di Bank Aceh Syariah.
"Akibat perbuatan W dan AW, para debitur tidak dapat mengajukan kredit di mana pun karena mereka tercatat sebagai pihak gagal bayar. Perbuatan kedua berdasarkan audit internal Bank Mandiri mencapai Rp3,3 miliar," kata Supriadi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a, dan atau Pasal 49 Ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
"Ancaman hukumannya, minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen kredit, buku tabungan debitur serta lainnya," kata Supriadi.
Baca juga: Polres Aceh Timur ungkap pemalsuan dokumen kredit perbankan
Polda Aceh tahan dua tersangka tindak pidana perbankan Bank Mandiri
Rabu, 24 Juli 2024 18:19 WIB