Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Subdit 2 Tindak Pidana Fiskal, Moneter, dam Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan dua tersangka tindak pidana perbankan di Bank Mandiri.
Kepala Subdit 2 Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Supriadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan kedua tersangka berinisial W (36) dan AW.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana perbankan pada proses pemberian kredit Bank Mandiri KCP Bener Meriah pada Agustus 2018 hingga Juni 2019," katanya.
Baca juga: 2.501 pengaduan sepanjang tahun 2023 masuk ke LAPS SJK, sektor perbankan masih mendominasi
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan tersangka W merupakan pimpinan bagian kredit Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bener Meriah dan AW selaku bagian pemasaran kredit mikro
Supriadi menyebutkan kasus tindak pidana perbankan tersebut bermula saat W dan AW memproses pengajuan kredit 16 calon debitur. Belasan calon debitur tersebut semuanya pegawai negeri sipil atau PNS di Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
"Semua calon debitur tersebut juga merupakan debitur pada Bank Aceh Syariah Cabang Takengon. Pada saat itu, W dan AW membujuk mereka mengambil kredit di Bank Mandiri KCP Bener Meriah," katanya.
Halaman selanjutnya: Modus Operandi Tersangka