Banda Aceh (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Kelas IA menyatakan sudah menangani dan memutuskan sebanyak 9.136 perkara, baik pidana maupun perdata, sepanjang Januari hingga Desember 2024.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaluddin di Banda Aceh. Kamis, mengatakan dari semua perkara yang ditangani tersebut yang terbanyak adalah perkara lalu lintas atau tilang. Perkara lalu lintas yang ditangani sepanjang 2024 sebanyak 8.427 perkara.
"Penanganan perkara lalu lintas, orang yang ditilang tidak perlu hadir ke persidangan. Sidang perkara lalu lintas dengan hakim tunggal. Setelah hakim memutuskan perkara, kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum. Biasanya, putusan berupa denda dan dibayar ke bank," kata Jamaluddin.
Baca juga: 84 warga Banda Aceh ajukan permohonan ganti nama pada 2024
Kemudian, kata dia, perkara terbanyak lainnya adalah perkara permohonan sebanyak 323 perkara. Perkara permohonan adalah perkara yang diajukan kepada pengadilan untuk meminta penetapan atau kepastian hukum.
Berikut ada pidana biasa, lanjut Jamaluddin, jumlahnya mencapai 224 perkara. Pidana biasa meliputi tindak pidana umum, tindak pidana narkotika, dan lainnya, seperti informasi transaksi elektronik, maupun lingkungan hidup.
"Sedangkan pidana melibatkan anak ada enam perkara, pidana singkat ada dua perkara, pidana cepat ada satu perkara, hubungan industrial ada 17 perkara, serta perkara perdata berupa gugatan sebanyak 59 perkara," kata Jamaluddin.
Sedangkan perkara tindak pidana khusus, Jamaluddin mengatakan jumlah perkara yang ditangani sebanyak 77 perkara. Dari 77 perkara tersebut, sebanyak 73 perkara di antaranya merupakan yang diregistrasi pada 2024. Sedangkan empat lainnya merupakan perkara yang didaftarkan pada 2023.
"Pada 2024, PN Banda Aceh mendapat penghargaan sebagai yang terbaik se Indonesia dalam pelaksanaan sidang keliling. Serta penghargaan terbaik kedua dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk kategori pengelolaan anggaran," kata Jamaluddin.
Baca juga: Hakim PN Banda Aceh sikapi mogok kerja dengan doa bersama
