"Saya mohon, semoga suami saya segera dibebaskan dan bisa pulang. Kami sangat merindukannya. Begitu juga dengan rekan-rekan suami lainnya," kata Badrul Muna menyebutkan.

Sekretaris Desa Seunebok Baroh Munzir mengatakan ada 10 warganya yang  ditangkap otoritas Thailand. Mereka merupakan nelayan anak buah kapal KM Jasa Cahaya Ikhlas dan KM New Rever

"Kami sangat berharap agar para nelayan tersebut segera bisa dipulangkan. Jangan terlalu lama diproses hukum, sayang keluarga yang ditinggal. Apalagi mereka merupakan pulang punggung keluarga," kata Munzir.

Belum lagi, kata dia, tidak lama lagi sudah memasuki lebaran Idul Adha, kebutuhannya banyak dan pasti juga keluarganya sangat sedih, terlebih istri dan anaknya tanpa sosok Ayah lebaran kali ini.

"Kami juga berharap mereka mendapat pendampingan hukum supaya tidak terlalu lama ditahan. Mereka semua kepala keluarga, dan seorang nelayan yang ditangkap itu memiliki lima, tujuh hingga 10 anak," katanya.

Baca: 18 nelayan Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand

Munzir mengatakan warganya para nelayan tersebut belum memahami dengan jelas batas wilayah laut, sehingga ketidaktahuan ini sering menyebabkan nelayan ditangkap aparat negara lain karena melanggar batas teritorial. 

"Sebanyak 98 persen warga kami merupakan nelayan. Dan rata-rata mereka masih belum paham tentang batas wilayah. Setahun atau dua tahun sekali ada kalau tidak satu atau dua kapal nelayan dari Aceh Timur ditangkap otoritas negara lain," kata Munzir.

Oleh karena itu, Munzir berharap Pemkab Aceh Timur memberikan informasi dan bimbingan kepada nelayan agar mereka memahami dan mematuhi batas wilayah laut, sehingga tidak masuk dan menangkap ikan di negara orang. 

"Semoga ini yang terakhir kapal nelayan Aceh Timur ditangkap negara lain. Dan kami berharap nelayan yang ditangkap ini bisa segera dibebaskan agar dapat berkumpul dengan keluarga," kata Munzir.

Baca: Ratusan kapal penangkap ikan di Aceh Timur tidak melaut

 



Pewarta: Hayaturrahmah
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026