"Berdasarkan hasil penyempurnaan DPT per 20 Januari 2014, maka ada pengurangan pemilih mencapai 7.058 orang," kata Ketua Kelompok Kerja Pemutakhiran Data Pemilih KIP Aceh Fauziah di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, KIP Aceh per 2 November 2013 menetapkan DPT berjumlah 3.329.338 orang. Namun, sebulan kemudian atau pada 2 Desember 2013, KIP Aceh menetapkan DPT perbaikan dengan jumlah pemilih sebanyak 3.322.152 orang.
Kemudian, KIP Aceh kembali menyempurnakan DPT dengan jumlah 3.315.094 orang. Jumlah DPT ini terus berkurang sejak KIP Aceh menetapkan daftar pemilih pada 20 Oktober 2013 dengan jumlah 3.337.545 orang.
"Berkurangnya jumlah pemilih ini karena ada yang meninggal dunia, belum cukup umur, pemilih ganda, pindah domisili hingga sudah lulus sebagai prajurit TNi maupun personel Polri," ungkap Fauziah.
Fauziah merincikan, untuk pemilih yang meninggal dunia mencapai 1.363 orang, pemilih ganda sebanyak 4.660 orang, belum cukup umur 36 orang, pindah domisili 796 orang, masuk TNI/Polri 49 orang dan pemilih fiktif 154 orang.
"Mereka sudah dicoret dari DPT per 20 Januari 2014. Begitu juga dengan pemilih ganda antarprovinsi, sudah disampaikan dikoordinasikan dengan KPU Pusat dan provinsi yang bersangkutan berada," katanya.
Menyangkut dengan DPT tersebut, Fauziah menyatakan penetapan jumlah pemilih ini belum final. Sebab, undang-undang menyebutkan DPT diperbaharui hingga 14 hari menjelang pemungutan suara.
"Jadi, jumlah DPT ini bisa saja berubah hingga 14 hari sebelum hari pemungutan suara yang dijadwalkan 9 April 2014," kata Fauziah.
Ia juga menambahkan, jika nanti masih ada pemilih yang tidak tercatat dalam DPT umum, namun yang bersangkutan tetap bisa memilih. Bagi mereka yang tidak tercatat, bisa tetap memilih dan namanya dicatat dalam DPT khusus.
"Kami terus berupaya meminimalisir adanya masyarakat yang tidak tercatat dalam DPT. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memastikan diri, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum," kata Fauziah.
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.