Banda Aceh (ANTARA) - Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah mengingatkan masyarakat tidak melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) karena merupakan tindak pidana.

"Kami ingatkan masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan serta tidak menimbunnya. Penimbunan BBM merupakan tindakan ilegal dan dapat dipidana karena merugikan masyarakat," kata Marzuki Ali Basyah di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menyikapi adanya antrean panjang akibat "panic buying" di hampir semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Aceh.

Perwira tinggi Polri itu menyebutkan pelaku penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 ribu.

Selain penimbunan, Kapolda Aceh juga mengingatkan pedagang eceran tidak menjual BBM di atas harga normal. Penjualan dengan harga di atas normal merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Marzuki Ali Basyah mengimbau masyarakat tidak membeli BBM secara berlebih-lebihan. Pasokan BBM di wilayah Aceh dan distribusinya berjalan normal.

"Informasi beredar di masyarakat terkait angka 20 hari bukan menunjukkan keterbatasan pasokan BBM, melainkan cadangan operasional yang disiapkan untuk menjaga stabilitas distribusi," katanya.

Pertamina telah menyampaikan bahwa angka 20 hari yang dimaksud adalah cadangan operasional BBM. Bahkan secara kapasitas penyimpanan, pasokan BBM dapat menampung hingga sekitar 25 sampai 26 hari.

"Polda Aceh terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, jajaran kepolisian juga melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan pengamanan di sejumlah SPBU," kata Marzuki Ali Basyah.



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026