Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan hingga kini sudah memeriksa puluhan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM (BPSDM) Provinsi Aceh dengan kerugian mencapai Rp14 miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan tersebut untuk melengkapi berkas perkara terhadap empat tersangka.
"Hingga saat ini, ada sebanyak 67 saksi yang sudah dimintai keterangan. Puluhan saksi tersebut merupakan pihak terkait dalam penyaluran beasiswa, baik dari BPSDM Aceh maupun pihak lainnya. Dan tidak tertutup kemungkinan jumlah saksi bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung," katanya.
Ali Rasab Lubis mengatakan dalam perkara ini jaksa penyidik Kejati Aceh sudah menetapkan empat tersangka. Para tersangka yakni berinisial S selaku Kepala BPSDM Provinsi Aceh 2021-2024.
Serta CP selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM Provinsi Aceh, RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan ET, karyawan pada lembaga penyalur.
Ia menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada rentang waktu 2021 hingga 2024. Pada saat itu, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa disalurkan melalui BPSDM Provinsi Aceh.
Pada 2021 hingga 2023, kata dia, BPSDM menyalurkan beasiswa kepada mahasiswa penerima yang kuliah di University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada dengan total Rp21 miliar lebih. Serta menyalurkan beasiswa mahasiswa universitas yang sama pada 2024 mencapai Rp5,8 miliar.
"Dari 15 kegiatan program beasiswa tersebut, terdapat beasiswa program S2 serta S3dalam dan luar negeri. Total penyaluran beasiswa untuk universitas luar negeri mencapai Rp26 miliar lebih," katanya.
Ali Rasab Lubis mengatakan pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan fiktif tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp14 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,88 miliar sudah disita pada saat penyidikan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Penyidikan masih terus berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti baru. Kami juga mengimbau para pihak yang merasa menerima beasiswa ini dan menggunakan tidak sesuai peruntukan agar segera mengembalikannya," kata Ali Rasab Lubis.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026