Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendukung sosialisasi layanan kekayaan intelektual dan perseroan perorangan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Aceh, sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk unggulan daerah, khususnya bagi pelaku UMKM di Kabupaten Aceh Barat.
“Perlindungan kekayaan intelektual menjadi sangat penting agar karya, inovasi, dan identitas produk lokal memiliki kepastian hukum, sehingga tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain. Ini juga dapat meningkatkan nilai tambah produk dan membuka peluang pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional,” kata Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil dalam keterangan diterima di Meulaboh, Sabtu.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam mendukung program Kemenkum Aceh. Ia menilai kegiatan tersebut sangat relevan dan strategis, terutama dalam upaya mendorong daya saing produk lokal melalui perlindungan kekayaan intelektual dan pembentukan badan hukum perseroan perorangan.
Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi pelaku usaha saat ini, tidak hanya dalam proses produksi, tetapi juga pada aspek perlindungan hukum dan daya saing di tengah pasar yang semakin kompetitif.
Baca: Kemenkum bentengi produk unggulan Aceh Barat dengan pelindungan hukum
Said mengatakan pembentukan badan hukum melalui perseroan perorangan merupakan langkah maju bagi pelaku UMKM. Dengan status hukum yang jelas, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses pembiayaan, menjalin kemitraan, serta meningkatkan kepercayaan dari konsumen dan investor.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Dengan dukungan regulasi, pendampingan, dan peningkatan kapasitas, kami yakin UMKM kita mampu naik kelas,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman mengajak para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan. Ia menyebutkan bahwa prosesnya kini semakin mudah dan terjangkau.
“Hanya dengan membayar PNBP sebesar Rp50 ribu, usaha sudah dapat terdaftar sebagai badan hukum perseroan perorangan,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong pelaku UMKM di Aceh Barat untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan hukum, sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.
Baca: Catat waktunya! Kemenkum Aceh buka layanan kekayaan intelektual di CFD Banda Aceh
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026